Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat perbuatan melanggar hukum secara sengaja, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan Verifikasi TPKN;
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dapat menjamin menyetujui
pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut; dan/atau
c. jumlah Kerugian Negara sama dengan atau lebih besar dari Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(6) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Kapolri melalui Kewenangan PPKN secara berjenjang.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat paling sedikit:
a. jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. pernyataan kesediaan melakukan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud;
dan
d. alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta dokumen pendukung.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pihak yang Merugikan menerima hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(9) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pelaksana Kewenangan PPKN dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Koreksi Anda
