Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal laporan Hasil Pemeriksaan TPKN telah disetujui oleh pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda