Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pelaksana Kewenangan PPKN.
(3) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diperoleh melalui:
a. identifikasi perbuatan yang diduga menimbulkan Kerugian Negara minimal tentang siapa, apa, kapan, bagaimana, dan dimana kejadian, serta berapa jumlah Kerugian Negara; dan
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta pertimbangan pihak yang memiliki kompetensi.
(5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(6) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
