Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) membentuk TPKN untuk penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat: a. Mabes Polri; dan b. Polda. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. wakil ketua; d. sekretaris; dan e. anggota. (3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Itwasum Polri atau Itwasda. (4) Selain berasal dari Itwasum Polri atau Itwasda, anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat melibatkan Satker lain. (5) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri, untuk Tingkat Mabes Polri. (6) Dalam hal TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk pada tingkat Polda, TPKN ditetapkan dengan keputusan Kapolda.
Koreksi Anda