Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat didelegasikan kepada Kasatker. (2) Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Irwasum Polri, untuk Kerugian Negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya pada Satker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda; dan b. Kapolda, untuk Kerugian Negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya pada Satker di lingkungan Polda dan jajarannya. (3) Dalam hal Irwasum Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menyebabkan Kerugian Negara, penyelesian Tuntutan Ganti Kerugian negara dilaksanakan oleh atasan langsung.
Koreksi Anda