Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil atas Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibuat laporan hasil Verifikasi oleh atasan Kasatker atau Kasatker paling lama 5 (lima) hari kerja sejak informasi Kerugian Negara diperoleh.
(2) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
a. nama Satuan Kerja;
b. sumber informasi Kerugian Negara dan lokasi kejadian; dan
c. nama atasan langsung atau Kasatker pada saat terjadinya kejadian.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat indikasi Kerugian Negara maka ditindaklanjuti oleh:
a. atasan Kasatker atau Kasatker tingkat Mabes Polri melaporkan kepada Kapolri melalui Irwasum Polri;
dan
b. atasan Kasatker atau Kasatker tingkat Polda melaporkan kepada kepada Kapolda melalui Irwasda dengan tembusan kepada Irwasum Polri dan Kapolri.
(4) Hasil laporan Atasan Kasatker atau Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh Kapolri.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
