Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Berita Acara Pemeriksaan KOPSTUK BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini……. tanggal ……. bulan…… tahun…… yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama/NRP : ………………………. NRP………………………. Jabatan : ……………………………………………………… 2. Nama/NRP : ………………………. NRP………………………. Jabatan : ……………………………………………………… 3. Nama/NRP : ………………………. NRP………………………. Jabatan : ……………………………………………………… 4. Nama/NRP : ………………………. NRP………………………. Jabatan : ……………………………………………………… 5. Nama/NRP : ………………………. NRP………………………. Jabatan : ……………………………………………………… Selaku Anggota Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang berdasarkan Keputusan Pembentukan TPKN Nomor: ……. tanggal ……. telah melakukan pemeriksaan terhadap: Nama/NPR : …………………………………………………………. Jabatan : …………………………………………………………. Atas pertanyaan TPKN, yang bersangkutan memberikan jawaban sebagai berikut: I. Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. II. Apakah Saudara tahu kenapa dipanggil untuk diperiksa? …………………………………………………………………………………………. III. Jelaskan ….. III. Jelaskan secara singkat riwayat pendidikan formal, kedinasan serta riwayat pekerjaan Saudara sampai dengan sekarang? a. Riwayat Pendidikan Formal ………………………… b. Riwayat Pendidikan Kepolisian ……………………. c. Riwayat Pendidikan Kedinasan ……………………. d. Riwayat Pekerjaaan …………………………………… IV. Jelaskan proses dan kapan uang, surat berharga, dan/atau barang yang berada di bawah pengurusan dan atau tanggung jawab atau yang saudara ketahui? ……………………………………………………………………………………………. V. Jelaskan mengenai adanya selisih atau kurang jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang yang berada di bawah pengurusan atau tanggung jawab atau yang saudara ketahui? …………………………………………………………………………………………… VI. (Selanjutnya pertanyaan dikembangkan sesuai dengan atau bukti-bukti yang didapat dari hasil pemeriksaan dengan maksud mengetahui adanya kesalahan/kelalaian yang bersangkutan). …………………………………………………………………………………………… VII. Apakah ada hal-hal yang perlu saudara kemukakan. …………………………………………………………………………………………… VIII. Apakah dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa atau memperoleh tekanan? …………………………………………………………………………………………… Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibacakan kembali di hadapan yang bersangkutan dan yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan, maka ditandatangani oleh pemeriksa Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan yang diperiksa seperti di bawah ini: Yang diperiksa Pemeriksa, Anggota TPKN 1. ……………………………………………... 2. ……………………………………………… 3. ……………………………………………… 4. ……………………………………………… ………………………….. 5. ……………………………………………… Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Pemrakarsa/Irwasum Polri: …. 2. Kadivkum Polri: …. 3. Kasetum Polri: ….. 4. Wakapolri: ….. LAMPIRAN II PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Laporan tentang hasil pemeriksaan Kerugian Negara atas Kekurang Uang/Surat Berharga/Barang Milik Negara atau Uang/Barang Bukan Milik Negara disebabkan Perbuatan Melanggar Hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain KOPSTUK LAPORAN TENTANG HASIL HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANG UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA **) DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN I. Pendahuluan 1. Dasar Pemeriksaan a. Peraturan Kepolisian Republik INDONESIA Nomor tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara b. Keputusan pembentukan TPKN Nomor …… tanggal ………… tentang ………. 2. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan a. Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan …………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) berupa ……….(sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud); b. Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dimaksud mengakibatkan terjadinya kekurangan ………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**); c. Menghitung jumlah kerugian Negara atas berkurangnya……………..(uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**); d. Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan Kerugian Negara untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. Untuk ….. e. Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan……. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) dimaksud. II. Pelaksanaan Pemeriksaan (Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain yang diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Negara, pengumpulan bukti pendukung, penghitungan jumlah Kerugian Negara, dan penginventariskan harta kekayaan yang diduga melakukan Kerugian Negara) 1. ……………………………………………………………… 2. …………………………………………………………….. dan seterusnya. III. Hasil Pemeriksaan (Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud, jumlah Kerugian Negara, dan harta kekayaan dari yang diduga melakukan Kerugian Negara). IV. Kesimpulan Pemeriksaan 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan TPKN terbukti terjadinya kekurangan …………….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) berupa ……………………… (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai **) dari saudara…………………… NRP …………………. Jabatan ………. 2. Jumlah Kerugian Negara yang terjadi akibat kekurangan ……. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) dimaksud sebesar Rp ……….. (…..sebutkan dalam huruf……). 3. Harta kekayaan milik Saudara …………………..yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara berupa: a. …………………………………………. b. ………………………………………….dan seterusnya c. ………………………………………….dan seterusnya. Demikian ….. Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di ………… pada tanggal …………. Pembuat Laporan 1. Ketua TPKN ……….. (Nama)………… NRP……………………… 2. Anggota TPKN ……….. (Nama)………… NRP ……………………… 3. Anggota TPKN ………. (Nama)………’ NRP…………………… 4. Anggota TPKN ………. (Nama)………… NRP ……………………. 5. Anggota TPKN ……….. (Nama)………… NRP……………………… **) Pilih salah satu Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Pemrakarsa/Irwasum Polri: …. 2. Kadivkum Polri: …. 3. Kasetum Polri: ….. 4. Wakapolri: ….. LAMPIRAN III PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Laporan tentang hasil pemeriksaan Kerugian Negara atas Kekurang Uang/Surat Berharga/Barang Milik Negara atau Uang/Barang Bukan Milik Negara disebabkan Bukan Perbuatan Melanggar Hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain KOPSTUK LAPORAN TENTANG HASIL HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANG UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA **) DISEBABKAN BUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN I. Pendahuluan 1. Dasar Pemeriksaan a. Peraturan Kepolisian Republik INDONESIA Nomor tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara b. Surat Keputusan pembentukan TPKN Nomor …… tanggal ………… tentang ………. 2. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan a. Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan …………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) berupa ……….(sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud); b. Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dimaksud mengakibatkan terjadinya kekurangan ………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**); c. Menghitung jumlah kerugian Negara atas berkurangnya……………..(uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**); d. Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan Kerugian Negara untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. Untuk ….. e. Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan……. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) dimaksud. II. Pelaksanaan Pemeriksaan (Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain yang diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Negara, pengumpulan bukti pendukung, penghitungan jumlah Kerugian Negara, dan penginventariskan harta kekayaan yang diduga melakukan Kerugian Negara) 1. ……………………………………………………………… 2. …………………………………………………………….. dan seterusnya. III. Hasil Pemeriksaan (Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud, jumlah Kerugian Negara, dan harta kekayaan dari yang diduga melakukan Kerugian Negara). IV. Kesimpulan Pemeriksaan 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan TPKN terbukti terjadinya kekurangan …………….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) berupa ……………………… (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai **) dari saudara…………………… NRP …………………. Jabatan ………. 2. Jumlah Kerugian Negara yang terjadi akibat kekurangan ……. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) dimaksud sebesar Rp …………. (…..sebutkan dalam huruf……). 3. Harta kekayaan milik Saudara ………………….. yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara berupa: a. …………………………………………. b. …………………………………………. dan seterusnya c. …………………………………………. dan seterusnya. Demikian ….. Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di ………… pada tanggal …………. Pembuat Laporan 1. Ketua TPKN ……….. (Nama)………… NRP……………………… 2. Anggota TPKN ……….. (Nama)………… NRP ……………………… 3. Anggota TPKN ………. (Nama)………’ NRP…………………… 4. Anggota TPKN ………. (Nama)………… NRP …………………….. 5. Anggota TPKN ……….. (Nama)………… NRP……………………… **) Pilih salah satu Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Pemrakarsa/Irwasum Polri: …. 2. Kadivkum Polri: …. 3. Kasetum Polri: ….. 4. Wakapolri: ….. LAMPIRAN IV PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SKTJM Untuk Penanggung Jawab Kerugian Negara Yang Merupakan Pihak yang Merugikan. SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama/NRP : ……………………. NRP……………………. Pangkat : ………………………………………………… Jabatan : ………………………………………………… Satuan Kerja : ………………………………………………… Alamat : ………………………………………………… menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp….. (…sebutkan dengan huruf…), yakni kerugian yang disebabkan atas kekurangan ……………………………………… (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa …… (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) 1. Jumlah Kerugian Negara dimaksud telah saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di ………………………………………………………………………………………… pada tanggal ……. (salinan bukti tanda setor dilampirkan bersama ini)*) atau 2. Jumlah Kerugian Negara tersebut akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening kas negara di …… dalam jangka waktu ………..***), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp……….. (sebutkan dengan huruf)***) dengan menyetorkan jaminan berupa……………….*) Apabila ….. Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka negara dapat menjual atau melelang seluruh jumlah kerugian tersebut. Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun. Tempat, tanggal ………… Mengetahui Kepala Satuan Kerja Nama …………………… Pangkat/NRP ………… Saksi-Saksi: 1. ………………………… 2. ………………………… meterai cukup (Nama Penanggung Jawab Kerugian Negara) *) Pilih salah satu. **) Pilih salah satu pernyataan 1 dan 2 ***) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani atau akibat kelalaian paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani atau jangka waktu sesuai dengan persetujuan Kapolri atas jangka waktu kondisi tertentu. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Pemrakarsa/Irwasum Polri: …. 2. Kadivkum Polri: …. 3. Kasetum Polri: ….. 4. Wakapolri: ….. LAMPIRAN V PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SKTJM Untuk Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara. SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………………………….. Alamat : …………………………………………………….. Nomor KTP : …………………………………………………….. Sebagai Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris*) dari pihak Penanggung Jawab Kerugian atas: Nama /NRP : ………………… NRP……………………. Pangkat/Golongan : …………………………………………….. Satuan Kerja : …………………………………………….. menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp. …….. (…sebutkan dengan huruf…), yakni kerugian yang disebabkan atas kekurangan …………………………………………… (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa …… (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) 1. Jumlah Kerugian Negara dimaksud telah saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening kas negara di ………………………………………………………………………………………… pada tanggal ……. (salinan bukti tanda setor dilampirkan bersama ini)*) atau 2. Jumlah Kerugian Negara tersebut akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di …… dalam jangka waktu ………..***), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp……….. (sebutkan dengan huruf)***) dengan menyetorkan jaminan berupa……………….*) Apabila ….. Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka Negara dapat menjual atau melelang seluruh jumlah kerugian tersebut. Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun. Tempat, tanggal ………… Mengetahui Kepala Satuan Kerja Nama …………………… Pangkat/NRP ………… Saksi – Saksi: 1. ………………………… 2. ………………………… meterai cukup (Nama Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Selaku Penanggung Jawab Kerugian Negara) *) Pilih salah satu. **) Pilih salah satu pernyataan 1 dan 2 ***) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani atau akibat kelalaian paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani atau jangka waktu sesuai dengan persetujuan Kapolri atas jangka waktu kondisi tertentu. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Pemrakarsa/Irwasum Polri: …. 2. Kadivkum Polri: …. 3. Kasetum Polri: ….. 4. Wakapolri: ….. LAMPIRAN VI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN BARANG JAMINAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama/NRP : …………………………/NRP………………………….*) Pangkat/Golongan : …………………………/Gol…………………………..*) Jabatan : …………………………………………………………...*) Satuan Kerja : ……………………………………………………………*) Tempat tinggal : ……………………………………………………………*) dengan ini menyatakan : 1. Bahwa sebagai Tindakan lanjut atas SKTJM yang saya buat tanggal ………. dengan ini saya menyerahkan barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan berupa: a. Tanah (sebutkan status Hak Milik/Adat/HGB, luas, lokasi, bukti pemilikan dan lain-lain); b. Bangunan (sebutkan permanen, semi permanen, luas, lokasi/alamat, bukti pemilikan dan lain-lain; c. Barang bergerak (sebutkan jenis, nilai, bukti kepemilikan dan lain- lain) d. Tagihan Piutang (sebutkan jenis, nilai bukti dan lain-lain); e. Surat-surat Berharga (sebutkan jenis, bukti pemilikan dan lain- lain). sebagai jaminan atas pengembalian Kerugian Negara yang menjadi tanggung jawab saya sebesar Rp ……. (….sebutkan dengan huruf….) 2. Bahwa barang-barang, hak atas barang, surat-surat berharga, hak atas tagihan tersebut telah saya serahkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh: Nama/NRP : ………………………………………………………….. Pangkat/Golongan : …………………………………………………………. Jabatan : ..……………… (minimal Pejabat Eselon III/Kepala Satuan Kerja Satuan Kerja : …………………………………………………………. Dengan disaksikan oleh: Nama/NRP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Satuan Kerja : Nama/NRP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Satuan Kerja : 3. Menjamin ….. 3. Menjamin bahwa barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan tersebut pada butir 1 di atas, adalah benar benar milik/hak saya pribadi yang sah serta tidak dalam keadaan sengketa dan tidak terdapat beban-beban lainnya. 4. Apabila sampai dengan tanggal .................. ternyata saya tidak mampu mengembalikan seluruh Kerugian Negara seluruhnya, maka barang- barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan tersebut pada butir 1 di atas, saya serahkan sepenuhnya kepada negara untuk dijual, dilelang, ditagih ataupun diterima guna penyelesaian kewajiban saya untuk bertanggung jawab atas Kerugian Negara dimaksud. 5. Apabila hasil penjualan/penagihan tersebut pada butir 4 di atas ternyata kurang dari jumlah Kerugian Negara yang harus saya kembalikan, maka kekurangan tetap menjadi tanggung jawab saya atau Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris saya. 6. Apabila hasil penjualan/penagihan tersebut pada butir 4 di atas melebihi jumlah kekurangan Kerugian Negara yang harus saya kembalikan, maka kelebihannya akan saya/Ahli Waris saya terima kembali setelah dipotong biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh negara sehubungan dengan penjualan/pelelangan. 7. Bahwa dengan pencairan jaminan atas Kerugian Negara ini tidak mengenyampingkan tindakan hukum pihak yang berwajib dan atau tindakan administrasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Demikian penyerahan ini saya buat dalam keadaan sehat, sadar dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Tempat, tanggal……… Yang Menerima Penyerah Jaminan ……….....……………… Pangkat/NRP………… Yang Menyerahkan …………………………… Pangkat/NRP ………… Saksi-saksi 1. …………… 2. …………… *) NRP, Pangkat/Golongan, Jabatan, Satuan Kerja diisi jika yang menandatangani surat kuasa merupakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagai Pihak yang Merugikan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Pemrakarsa/Irwasum Polri: …. 2. Kadivkum Polri: …. 3. Kasetum Polri: ….. 4. Wakapolri: ….. LAMPIRAN VII PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Surat Kuasa Untuk Menjual KOPSTUK SURAT KUASA UNTUK MENJUAL Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama/NRP : ……………………. /NRP………………………**) Pangkat/Golongan : ……………………. /Gol ………………………**) Jabatan : ……………………………………………………**) Satuan Kerja : ……………………………………………………**) Alamat : ……………………………………………………**) dengan ini memberi kuasa kepada: Nama/NRP : ……………………. /NRP……………………… Pangkat/Golongan : ……………………. /Gol ……………………… Jabatan : ……………………………………………………. Satuan Kerja : ……………………………………………………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Negara (Kapolri) dan dalam melakukan: khusus _________________________________ untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan tindakan hukum berupa menjual dan/atau mencairkan barang- barang, hak-hak atas barang, surat surat berharga, hak-hak atas tagihan yang telah diserahkan kepada Negara sesuai dengan surat pernyataan jaminan tanggal ............................ untuk disetorkan ke kas negara sebagai penyelesaian Kerugian Negara. Demikian ….. Demikian surat kuasa ini diberikan dengan substitusi. Tempat, tanggal……… Yang Menerima Kuasa ……….....……………… Pangkat/NRP………… Yang Memberi Kuasa, …………………………… Pangkat/NRP …………**) Saksi-saksi 1. …………… 2. …………… **) NRP, Pangkat/Golongan, Jabatan, Satuan Kerja diisi jika yang menandatangani surat kuasa merupakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagai Pihak yang Merugikan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Pemrakarsa/Irwasum Polri: …. 2. Kadivkum Polri: …. 3. Kasetum Polri: ….. 4. Wakapolri: ….. LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SKP2KS 1. Tingkat Mabes Polri KOPSTUK KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA*) NOMOR: Kep/…../…../….. TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA………………………. PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA…………………………………….. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA*) Menimbang : a. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara nomor ……….. tanggal …… perihal ……….., dinyatkan………. Saudara……… pegawai/mantan pegawai*) pada ………., terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan ……….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa ………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp…………..,- (…..sebutkan dalam huruf…..) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara ………………….; b. bahwa sehubungan dengan huruf a, Saudara ……… pegawai/mantan pegawai*) pada …………., telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp …………,- (…..sebutkan dalam huruf…..) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak(SKTJM); c. bahwa ….. c. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Negara masih mengalami kerugian sebesar Rp. ………..,- (…..sebutkan dalam huruf…….); d. bahwa sehubungan dengan huruf c dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian nomor …….. tanggal …….. yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, guna tertib administrasi dipandang perlu MENETAPKAN keputusan. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 4. Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA …………………………………… PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA ……………………… 1. membebankan Penggantian kerugian kepada Saudara ……. Pegawai/mantan pegawai*) pada ………. Sebesar Rp. ……..,- (……sebutkan dalam huruf…….); 2. memerintahkan ….. 2. memerintahkan kepada Saudara ……..pegawai/mantan pegawai*) pada ………. Mengganti Kerugian Negara sebesar Rp. ……..,- (……sebutkan dalam huruf…….) dibayarkan secara tunai dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan kode Satuan Kerja …… (Satuan Kerja**) dan kode akun sesuai Bagan Akun Standar yang berlaku paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan ini ditetapkan; 3. daftar harta kekayaan dari Saudara ……..pegawai/mantan pegawai*) pada ………. adalah ……; 4. dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima Surat Keputusan Kapolri ini, Saudara ……..pegawai/mantan pegawai*) pada ………. Diberikan kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan yang disampaikan secara tertulis dengan disertai bukti yang cukup kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara; 5. pengajuan keberatan dimaksud dalam angka empat tidak menunda kewajiban Saudara ……..pegawai/mantan pegawai*) pada ………. Untuk mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam angka pertama; 6. Keputusan ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan, Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan catatan: SALINAN Keputusan Kapolri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Kapolri. 3. Kepala Satuan Kerja. 4. dan seterusnya. 5. Saudara ………. Pegawai/mantan pegawai*) pada ……….. PETIKAN ….. PETIKAN keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal : a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA IRWASUM NAMA PANGKAT *) Pilih salah satu **) Diisi nama dari Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. 2. Tingkat Polda KOPSTUK KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH …..*) NOMOR: Kep/……./…./…… TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA………………………. PEGAWAI /MANTAN PEGAWAI*) PADA…………………………………….. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH…..*) Menimbang : a. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara nomor ……….. tanggal …… perihal ……….., dinyatkan………. Saudara……… pegawai/mantan pegawai*) pada ………., terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan ……….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa ………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp…………..,- (…..sebutkan dalam huruf…..) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara ………………….; b. bahwa ….. b. bahwa sehubungan dengan huruf a, Saudara ……… pegawai/mantan pegawai*) pada …………., telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp …………,- (…..sebutkan dalam huruf…..) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak(SKTJM); c. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Negara masih mengalami kerugian sebesar Rp. ………..,- (…..sebutkan dalam huruf…….); d. bahwa sehubungan dengan huruf c dan dalam rangka menjamin kepentingan negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Republik INDONESIA nomor …….. tanggal …….. yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, guna tertib administrasi dipandang perlu MENETAPKAN keputusan. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 4. Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. MEMUTUSKAN ….. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ….*) TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA ………………………………PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA ………………………….. 1. membebankan Penggantian kerugian kepada Saudara ……. Pegawai/mantan pegawai*) pada ………. Sebesar Rp. ……..,- (……sebutkan dalam huruf…….); 2. memerintahkan kepada Saudara ……..pegawai/mantan pegawai*) pada ………. Mengganti Kerugian Negara sebesar Rp. ……..,- (……sebutkan dalam huruf…….) dibayarkan secara tunai dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan kode Satuan Kerja …… (Satuan Kerja**) dan kode akun sesuai Bagan Akun Standar yang berlaku paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Keputusan ini ditetapkan; 3. daftar harta kekayaan dari Saudara ……..pegawai/mantan pegawai*) pada ………. adalah …. 4. dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima Surat Keputusan Kapolda ini, Saudara ……..pegawai/mantan pegawai*) pada ………. Diberikan kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan yang disampaikan secara tertulis dengan disertai bukti yang cukup kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara; 5. pengajuan keberatan dimaksud dalam angka empat tidak menunda kewajiban Saudara ……..pegawai/mantan pegawai*) pada ………. untuk mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam angka satu; 6. Keputusan Kapolda ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan, Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan catatan: SALINAN Keputusan Kapolda ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Kapolri. 3. Kepala Satuan Kerja. 4. dan seterusnya. 5. Saudara ………. pegawai/mantan pegawai*) pada … PETIKAN ….. PETIKAN keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal : a.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH …. ITWASDA NAMA PANGKAT *) Pilih salah satu **) Diisi nama dari Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Pemrakarsa/Irwasum Polri: …. 2. Kadivkum Polri: …. 3. Kasetum Polri: ….. 4. Wakapolri: ….. LAMPIRAN IX PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SKP2K bagi Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dinyatakan Wanprestasi 1. Tingkat Mabes Polri KOPSTUK KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA *) NOMOR: Kep/…../…../….. TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA………………………. PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA…………………………………….. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA *) Menimbang : a. bahwa Saudara ……… pegawai/mantan pegawai*) pada ………., selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan ……….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa ………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp…………..,- (…..sebutkan dalam huruf…..) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara ………………….; b. bahwa sehubungan dengan huruf a, Saudara ……… bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal ……………..; c. bahwa ….. c. bahwa sehubungan dengan huruf b, sampai dengan tanggal jatuh tempo Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yaitu tanggal ……….., Jumlah Kerugian Negara yang sudah dibayarkan Saudara ……… adalah sebesar Rp. ……………,- (…..sebutkan dalam huruf…….); d. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara masih mengalami kerugian sebesar Rp. .........,- (....sebutkan dalam huruf......); e. bahwa sehubungan dengan huruf d dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Republik INDONESIA Tahun Anggaran ……… sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Republik INDONESIA Nomor …………. tanggal ………, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, guna tertib administrasi dipandang perlu MENETAPKAN keputusan. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 4. Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA*) TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA ………………………………………… PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA ………………………… 1. membebankan ….. 1. membebankan Penggantian kerugian kepada Saudara ……. pegawai/mantan pegawai*) pada ………. sebesar Rp ……..,- (……sebutkan dalam huruf…….); 2. memperhitungkan pengembalian sebagian Kerugian Negara oleh Saudara ……… pegawai/mantan pegawai*) pada …… sebesar Rp. …….. (……sebutkan dalam huruf…..) sebagai angsuran, sehingga jumlah Kerugian Negara yang masih menjadi tanggung jawab Saudara ……. pegawai/mantan pegawai*) pada ……. sebesar Rp. ………. (……sebutkan dalam huruf…..); 3. memerintahkan kepada Kepala ……… (Satuan Kerja**) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Kapolri ini diterbitkan untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan; 4. penyerahan penagihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara atas Kerugian Negara yang mengalami kemacetan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. menjual atau mencairkan barang jaminan Saudara ………. pegawai/mantan pegawai*) pada ……… yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang menangani pengurusan piutang Negara untuk pengembalian Kerugian Negara dimaksud dalam angka satu; 6. keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan catatan: SALINAN Keputusan Kapolri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Kapolri. 3. Kepala Satuan Kerja. 4. dan seterusnya. 5. Saudara ………. pegawai/mantan pegawai*) pada … PETIKAN keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal : a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA IRWASUM NAMA PANGKAT *) Pilih salah satu **) Diisi nama dari Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. 2. Tingkat Polda KOPSTUK KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH …*) NOMOR/Kep/…./…./…. TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA………………………. PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA…………………………………….. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ….*) Menimbang : a. bahwa Saudara ……… pegawai/mantan pegawai*) pada ………., selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan ……….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa ………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp…………..,- (…..sebutkan dalam huruf…..) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara ………………….; b. bahwa sehubungan dengan huruf a, Saudara ……… bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal ……………..; c. bahwa sehubungan dengan huruf b, sampai dengan tanggal jatuh tempo Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yaitu tanggal ……….., Jumlah Kerugian Negara yang sudah dibayarkan Saudara ……… adalah sebesar Rp. ……………,- (…..sebutkan dalam huruf…….); d. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara masih mengalami kerugian sebesar Rp. .........,- (....sebutkan dalam huruf......); e. bahwa sehubungan dengan huruf d dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Republik INDONESIA Tahun Anggaran ……… sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Republik INDONESIA Nomor …………. tanggal ………, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Ganti ….. Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, guna tertib administrasi dipandang perlu MENETAPKAN keputusan. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 4. Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ..*) TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA ……………………………………… PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA ……………………… 1. membebankan Penggantian kerugian kepada Saudara ……. pegawai/mantan pegawai*) pada ………. sebesar Rp ……..,- (……sebutkan dalam huruf…….); 2. memperhitungkan pengembalian sebagian Kerugian Negara oleh Saudara ……… pegawai/mantan pegawai*) pada …… sebesar Rp …….. (……sebutkan dalam huruf…..) sebagai angsuran, sehigga jumlah Kerugian Negara yang masih menjadi tanggung jawab Saudara ……. pegawai/mantan pegawai*) pada ……. sebesar Rp ………. (……sebutkan dalam huruf…..); 3. memerintahkan kepada Kepala ……… (Satuan Kerja**) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Kapolda ini diterbitkan untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan; 4. penyerahan ….. 4. penyerahan pengaihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara atas Kerugian Negara yang mengalami kemacetan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. menjual atau mencairkan barang jaminan Saudara ………. pegawai/mantan pegawai*) pada ……… yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang menangani pengurusan piutang Negara untuk pengembalian Kerugian Negara dimaksud dalam angka satu; 6. keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan catatan: SALINAN Keputusan Kapolda ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Kapolri. 3. Kepala Satuan Kerja. 4. dan seterusnya. 5. Saudara ………. pegawai/mantan pegawai*) pada … PETIKAN keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: ….. pada tanggal : …… a.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH … ITWASDA NAMA PANGKAT *) Pilih salah satu **) Diisi nama dari Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Pemrakarsa/Irwasum Polri: …. 2. Kadivkum Polri: …. 3. Kasetum Polri: ….. 4. Wakapolri: ….. LAMPIRAN X PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SKP2K bagi Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dapat Menerima Atau Mengajukan Keberatan Atas SKP2KS 1. Tingkat Mabes Polri KOPSTUK KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA *) NOMOR: Kep/…./…./…. TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA………………………. PEGAWAI /MANTAN PEGAWAI*) PADA…………………………………….. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA *) Menimbang : a. bahwa Saudara ……… pegawai/mantan pegawai*) pada ………., selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan ……….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa ………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp…………..,- (…..sebutkan dalam huruf…..) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara ………………….; b. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Negara mengalami kerugian sebesar Rp ………,- (…….sebutkan dalam huruf…….); c. bahwa sehubungan dengan huruf b Saudara ……………pegawai/mantan pegawai*) pada ……… telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp …………… (…..sebutkan dalam huruf……) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM); d. bahwa ….. d. bahwa sehubungan dengan huruf c dan berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Republik INDONESIA nomor ……… tanggal ………. yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan ganti kerugian kepada Saudara ………….. pegawai/mantan pegawai *) pada ……………; e. bahwa sehubungan dengan huruf d, telah ditetapkan Keputusan Kapolri tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Nomor …….. tanggal …… tentang ……………… kepada Saudara …………. pegawai /mantan pegawai*) pada …………; f. bahwa sehubungan dengan huruf e, Saudara mengajukan keberatan dengan surat nomor …… tanggal ……….. perihal ……………../ tidak mengajukan keberatan*) atas Keputusan Kapolri tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Nomor ………. tanggal ……… tentang ……………………; g. bahwa sehubungan dengan huruf f dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Republik INDONESIA Tahun Anggaran ……… sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Republik INDONESIA Nomor …………. tanggal ………, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, guna tertib administrasi dipandang perlu MENETAPKAN keputusan. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 4. Peraturan ….. 4. Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA *) TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA ………………………………………… PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA ……………………… 1. membebankan Penggantian kerugian kepada Saudara ……. pegawai/mantan pegawai*) pada ………. sebesar Rp. ……..,- (……sebutkan dalam huruf…….); 2. memerintahkan kepada Saudara ……. pegawai/mantan pegawai*) pada ………. untuk memulihkan Kerugian Negara dimaksud dalam angka satu paling lambat ………. (…..sebutkan dalam huruf….) bulan sejak yang bersangkutan menerima Keputusan Kapolri ini; 3. daftar harta kekayaan dari Saudara ……… pegawai/mantan pegawai*) pada ………. adalah ……….; 4. memerintahkan kepada Kepala ……… (Satuan Kerja**) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Kapolri ini ditetapkan menerbitkan Surat Penagihan (SPn) Ketiga kepada Saudara …….. pegawai/mantan pegawai*) pada ……, sebesar Rp …………….. (….sebutkan dalam huruf……); 5. memerintahkan kepada Kepala …….. (Satuan Kerja**) setelah jangka waldu dimaksud dalam angka duaterlewati dan tidak ada pemulihan Kerugian Negara dimaksud dalam angka satu, untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. penyerahan penagihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara atas Kerugian Negara yang mengalami kemacetan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan ….. Dengan catatan: SALINAN Keputusan Kapolri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Kapolri. 3. Kepala Satuan Kerja. 4. dan seterusnya. 5. Saudara ………. pegawai/mantan pegawai*) pada ……… PETIKAN keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal : a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA IRWASUM NAMA PANGKAT *) Pilih salah satu **) Diisi nama dari Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. 2. Tingkat Polda KOPSTUK KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH …*) NOMOR: Kep/…./…./…. TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA………………………. PEGAWAI /MANTAN PEGAWAI*) PADA…………………………………….. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ….*) Menimbang : a. bahwa Saudara ……… pegawai/mantan pegawai*) pada ………., selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan ……….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa ………. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp…………..,- (…..sebutkan dalam huruf…..) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara ………………….; b. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Negara mengalami kerugian sebesar Rp ………,- (…….sebutkan dalam huruf…….); c. bahwa sehubungan dengan huruf b Saudara ……………pegawai/mantan pegawai*) pada ……… telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp …………… (…..sebutkan dalam huruf……) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM); d. bahwa sehubungan dengan huruf c dan berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Republik INDONESIA nomor ……… tanggal ………. yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan ganti kerugian kepada Saudara ………….. pegawai/mantan pegawai *) pada ……………; f. bahwa ….. e. bahwa sehubungan dengan huruf d, telah ditetapkan Keputusan Kapolri tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Nomor …….. tanggal …… tentang ……………… kepada Saudara …………. pegawai /mantan pegawai*) pada …………; f. bahwa sehubungan dengan huruf e, Saudara mengajukan keberatan dengan surat nomor …… tanggal ……….. perihal ……………../ tidak mengajukan keberatan*) atas Keputusan Kapolri tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Nomor ………. tanggal ……… tentang ……………; g. bahwa sehubungan dengan huruf f dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Republik INDONESIA Tahun Anggaran ……… sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Republik INDONESIA Nomor …………. Tanggal ………, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, guna tertib administrasi dipandang perlu MENETAPKAN keputusan. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 4. Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA DERAH..*) TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA ………………………………………… PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA ……………………… 1. membebankan ….. 1. membebankan Penggantian kerugian kepada Saudara ……. Pegawai/mantan pegawai*) pada ………. Sebesar Rp. ……..,- (……sebutkan dalam huruf…….); 2. memerintahkan kepada Saudara ……. pegawai/mantan pegawai*) pada ………. untuk memulihkan Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum PERTAMA paling lambat ………. (…..sebutkan dalam huruf….) bulan sejak yang bersangkutan menerima Keputusan Kapolda ini; 3. daftar harta kekayaan dari Saudara ……… pegawai/mantan pegawai*) pada ………. adalah ……….; 4. memerintahkan kepada Kepala ……… (Satuan Kerja**) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Kapolri ini ditetapkan menerbitkan Surat Penagihan (SPn) Ketiga kepada Saudara …….. pegawai/mantan pegawai*) pada ……, sebesar Rp …………….. (….sebutkan dalam huruf……); 5. memerintahkan kepada Kepala …….. (Satuan Kerja**) setelah jangka waldu dimaksud dalam angka dua terlewati dan tidak ada pemulihan Kerugian Negara dimaksud dalam angka satu, untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. penyerahan penagihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara atas Kerugian Negara yang mengalami kemacetan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan ….. Dengan catatan: SALINAN Keputusan Kapolda ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Kapolri. 3. Kepala Satuan Kerja. 4. dan seterusnya. 5. Saudara ………. pegawai/mantan pegawai*) pada ………. PETIKAN keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: ….. pada tanggal : …… a.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH … ITWASDA NAMA PANGKAT *) Pilih salah satu **) Diisi nama dari Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Pemrakarsa/Irwasum Polri: …. 2. Kadivkum Polri: …. 3. Kasetum Polri: ….. 4. Wakapolri: …..
Koreksi Anda