Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan pindah tugas ke tempat Satker lain maka Kasatker tempat terjadinya Kerugian Negara dan Kasatker yang domisili baru melakukan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara. (2) Kewajiban Kasatker tempat terjadinya Kerugian Negara: a. memberitahukan kepindahan penanggung hutang tersebut kepada pelaksana kewenangan PPKN asal untuk meneruskan pelaksana kewenangan PPKN tempat tugas yang baru dengan menggunakan surat pemberitahuan, dengan tembusan kepada pengemban fungsi Sumber Daya Manusia dan fungsi Keuangan pada Satker tempat tugas yang baru; dan b. menambahkan data Kerugian Negara pada lampiran surat penghadapan. (3) Kewajiban Kasatker tempat tugas yang baru: a. membuat data kerugian negara atas nama Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam data Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada pelaksana kewenangan PPKN.
Koreksi Anda