Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilakukan oleh Kasatker tempat terjadi Kerugian Negara dengan menugaskan pengemban fungsi keuangan di Satkernya secara tertib dan teratur.
Koreksi Anda
