Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana kewenangan PPKN, Kasatker, atasan Kasatker, atau Majelis yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda