Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Kewenangan PPKN melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada PPKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
(2) Kapolri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Koreksi Anda
