Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus, apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris tidak diberitahu oleh PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
