Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti rugi menjadi kedaluwarsa jika:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti kerugian terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris.
(2) Waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sejak dilaporkannya hasil Verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris.
(3) Waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sejak Kewenangan PPKN menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a, tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris.
Koreksi Anda
