Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan selama umur penggunaan barang milik negara atau aset yang dinilai. (2) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada penilaian/penaksiran. (3) Nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dan ayat (5) huruf a, merupakan nilai uang atau surat berharga. (4) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) huruf b, dihitung berdasarkan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih harus dibayarkan untuk mendapatkan suatu aset pada saat perolehan. (5) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) huruf c, didasarkan pada nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Koreksi Anda