Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya: a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Selain penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya: a. uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara; dan/atau b. surat berharga milik negara. (3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. nilai buku; atau b. nilai wajar atas barang yang sejenis. (4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada nilai nominal. (5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada: a. nilai nominal; b. nilai perolehan; atau c. nilai wajar. (6) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, ditentukan oleh TPKN dengan prinsip seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terakhir atas surat berharga dan barang pada saat terjadinya Kerugian Negara. (7) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), nilai yang paling tinggi digunakan sebagai nilai barang atau surat berharga.
Koreksi Anda