PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Tahapan pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara BLU terdiri dari:
a. Penyusunan RBA dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
b. Penatausahaan dan perbendaharaan;
c. Pengesahan penerimaan dan pengeluaran; dan
d. Pelaporan dan pertanggungjawaban.
(2) Tahapan pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara non BLU terdiri dari:
a. Penyusunan RAB;
b. Penatausahaan dan perbendaharaan; dan
c. Pelaporan dan pertanggungjawaban.
(1) Pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara dilaksanakan oleh:
a. Rumkit;
b. Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri;
c. Staf Perencanaan dan Anggaran (Srena) Polri; dan
d. Pusat Keuangan (Puskeu) Polri.
(2) Dalam pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara, pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. Rumkit Bhayangkara, antara lain menyusun:
1. Renstra Rumkit Bhayangkara BLU dan Rumkit Bhayangkara non BLU berbentuk Satker;
2. Renstra Bisnis Rumkit Bhayangkara BLU;
3. Standard Pelayanan Minimum (SPM);
4. RBA;
5. RAB;
6. analisis perhitungan unit Cost;
7. tarif; dan
8. laporan keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pusdokkes Polri:
1. menyusun arah kebijakan pelayanan Rumkit Bhayangkara;
2. menganalisis pelaksanaan pelayanan Rumkit Bhayangkara;
3. menyusun arah kebijakan RBA Rumkit Bhayangkara; dan
4. mengoordinasikan target pencapaian Rumkit Bhayangkara yang telah menjadi BLU untuk diajukan kepada Srena Polri;
c. Srena Polri:
1. menganalisis pencapaian target anggaran BLU pada Rumkit Bhayangkara yang telah menjadi BLU;
2. mengajukan usulan target anggaran BLU pada Rumkit Bhayangkara yang telah menjadi BLU kepada Menteri Keuangan;
3. membahas target anggaran BLU pada Rumkit Bhayangkara yang telah menjadi BLU di Kementerian Keuangan dan DPR RI; dan
4. mengoordinasikan target anggaran BLU pada Rumkit Bhayangkara yang telah menjadi BLU ke dalam RKA-K/L Satker;
d. Puskeu Polri:
1. menghimpun dan mengonsolidasikan laporan keuangan Rumkit Bhayangkara;
2. menganalisis dan mengevaluasi (anev) pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara; dan
3. menyampaikan hasil anev keuangan Rumkit Bhayangkara per triwulan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Irwasum Polri, Asrena Kapolri dan Kapusdokkes Polri.
(1) RBA disusun oleh Karumkit Bhayangkara BLU sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan Rumkit Bhayangkara dalam 1 (satu) tahun anggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran yang berasal dari pengelolaan Rumkit Bhayangkara.
(2) RBA disahkan oleh Dewan Pengawas dan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RKA-K/L dan DIPA.
(3) Dewan Pengawas terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kapusdokkes Polri;
b. Pejabat Kementerian Keuangan; dan
c. Tenaga Ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU.
(4) Apabila Rumkit BLU belum memiliki Dewan Pengawas, pengesahan RBA dilakukan oleh Kapusdokkes Polri atas nama Kapolri.
(5) Dalam hal terdapat perubahan atas RBA dapat dilakukan revisi yang disahkan oleh pejabat sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(1) RAB disusun oleh Karumkit Bhayangkara non BLU berdasarkan perkiraan pendapatan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran yang berasal dari pengelolaan Rumkit Bhayangkara.
(2) RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari pendapatan Rumkit Bhayangkara.
(3) Pengawasan Rumkit Bhayangkara non BLU dilakukan:
a. tingkat Mabes Polri oleh:
1. Irwasum Polri; dan
2. Kapusdokkes Polri;
b. tingkat kewilayahan/Polda oleh:
1. Irwasda Polda; dan
2. Kabiddokkes Polda.
(1) Untuk menatausahakan pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara diangkat Bendahara.
(2) Bendahara untuk Rumkit Bhayangkara yang berbentuk Satker, pengangkatannya mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk Rumkit Bhayangkara yang berbentuk Subsatker, diangkat Bendahara Pembantu.
(2) Bendahara Pembantu pada Rumkit Bhayangkara yang berbentuk Subsatker diangkat oleh Kasatker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bendahara membuka rekening pada bank persepsi untuk menampung penerimaan dan melakukan transaksi pembayaran secara tunai.
(2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin pembukaan dan penggunaannya dari Menteri Keuangan yang diajukan secara berjenjang melalui Bidkeu Polda/Mabes untuk diteruskan ke Puskeu Polri.
(3) Rekening yang sudah tidak digunakan sesuai peruntukannya atau ditutup, harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan secara berjenjang melalui Bidkeu Polda/Mabes untuk diteruskan ke Puskeu Polri.
(4) Tata cara penggunaan rekening sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan perbendaharaan pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara dilaksanakan oleh:
a. Puskeu Polri;
b. Bidkeu Mabes Polri; dan
c. Bidkeu Polda.
Penatausahaan pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara meliputi:
a. penerimaan kas;
b. pengeluaran kas; dan
c. transaksi non kas.
(1) Penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi:
a. penerimaan yang berasal dari pelayanan kesehatan; dan
b. penerimaan yang berasal bukan dari pelayanan kesehatan dan pemanfaatan aset barang milik negara.
(2) Penerimaan kas dicatat dengan menggunakan asas bruto.
(1) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengeluaran sebagai biaya untuk mendapatkan penerimaan Rumkit Bhayangkara; dan
b. pengeluaran sebagai biaya yang dikeluarkan bukan untuk mendapatkan penerimaan Rumkit Bhayangkara.
(2) Pengeluaran kas Rumkit Bhayangkara harus didukung dengan dokumen pertanggung jawaban keuangan yang sah dan akuntabel serta mengikuti tata cara administrasi pertanggungjawaban keuangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Transaksi non kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c untuk:
a. Rumkit Bhayangkara BLU, meliputi:
1. pendapatan Rumkit Bhayangkara yang belum diterima secara tunai;
2. pengeluaran Rumkit Bhayangkara yang belum dibayar secara tunai; dan
3. biaya penyusutan aset dan biaya penyisihan piutang tidak tertagih.
b. Rumkit Bhayangkara non BLU, meliputi:
1. pendapatan Rumkit Bhayangkara yang belum diterima secara tunai;
2. pengeluaran Rumkit Bhayangkara yang belum dibayar secara tunai; dan
3. penerimaan hibah barang dari pihak ketiga.
(1) Pencatatan penerimaan kas, pengeluaran kas, dan transaksi non kas dicatat dalam buku jurnal umum dan buku pembantu lainnya.
(2) Buku jurnal umum dan buku pembantu lainnya sekurang-kurangnya berisi:
a. tanggal kejadian transaksi;
b. uraian ayat jurnal; dan
c. debet dan kredit.
(1) Setiap penerimaan dan pengeluaran Rumkit Bhayangkara BLU dilakukan pengesahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan.
(3) Dokumen sumber pengesahan penerimaan dan pengeluaran berupa Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B-BLU).
(4) SPM Pengesahan dan SP3B-BLU disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mendapatkan pengesahan.
(5) SPM Pengesahan dab SP3B-BLU yang telah disahkan menjadi dokumen sumber integrasi Laporan Keuangan BLU dimasukkan ke dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
(1) Penerimaan dan pengeluaran Rumkit Bhayangkara non BLU dicatat dalam format buku kas dan tidak dilakukan pengesahan.
(2) Format buku kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Pelaporan dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan kegiatan Rumkit Bhayangkara.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Laporan Keuangan; dan
b. Laporan Kinerja.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. LRA dan/atau Laporan Aktifitas;
b. Neraca;
c. LAK; dan
d. CaLK.
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bentuk laporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. tingkat Mabes Polri:
1. Rumkit Bhayangkara menyampaikan laporan keuangan kepada Bidkeu Mabes Polri; dan
2. Bidkeu Mabes Polri mengonsolidasikan laporan Rumkit Bhayangkara dan menyampaikan kepada Puskeu Polri;
b. tingkat kewilayahan/Polda:
1. Rumkit Bhayangkara menyampaikan laporan keuangan kepada Bidkeu Polda; dan
2. Bidkeu Polda mengonsolidasikan laporan Rumkit Bhayangkara pada tingkat kewilayahan/Polda dan menyampaikan kepada Puskeu Polri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan bulanan;
b. laporan triwulan, khusus Rumkit Bhayangkara BLU;
c. laporan semester; dan
d. laporan tahunan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:
a. Irwasum Polri, Asrena Kapolri, dan Kapusdokkes Polri untuk Rumkit Bhayangkara pada tingkat Mabes Polri; dan
b. Irwasda, Karorena Polda, dan Kabiddokkes Polda untuk Rumkit Bhayangkara pada tingkat Satuan Kewilayahan/Polda.
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. LAK dan LRA untuk Rumkit Bhayangkara berbentuk Satker;
b. LAK untuk Rumkit Bhayangkara berbentuk Subsatker/Poliklinik;
c. Buku Kas;
d. Buku Bank;
e. Berita acara pemeriksaan Kas; dan
f. Berita acara rekonsiliasi Bank.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan bulanan disampaikan oleh:
a. Rumkit Bhayangkara kepada Bidkeu Polda/Mabes paling lambat T+5 bulan berikutnya; dan
b. Bidkeu Polda/Mabes kepada Puskeu Polri paling lambat T+10 bulan berikutnya.
(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. LAK;
b. LRA;
c. Neraca; dan
d. lampiran Laporan Keuangan lainnya antara lain SPM Pengesahan, rekening koran, dan berita acara pemeriksaan kas.
(2) Laporan triwulan untuk Rumkit Bhayangkara BLU disampaikan oleh:
a. Rumkit Bhayangkara kepada Bidkeu Polda/Mabes paling lambat tanggal 15 (lima belas) April untuk triwulan pertama, 15 (lima belas) Oktober untuk triwulan ketiga; dan
b. Bidkeu Polda/Mabes kepada Puskeu Polri paling lambat tanggal 21 (dua puluh satu) April dan Oktober untuk triwulan pertama dan ketiga.
(1) Laporan semester dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dan huruf d terdiri dari:
a. LAK untuk Rumkit Bhayangkara berbentuk Subsatker/Poliklinik;
b. LRA;
c. Neraca;
d. CaLK; dan
e. lampiran Laporan Keuangan lainnya antara lain SPM Pengesahan, rekening koran, dan berita acara pemeriksaan kas.
(2) Laporan semester dan tahunan untuk Rumkit Bhayangkara non BLU disampaikan oleh:
a. Rumkit Bhayangkara kepada Bidkeu Polda/Mabes paling lambat tanggal 5 (lima) Juli untuk semester pertama dan tanggal 10 (sepuluh) Januari untuk laporan tahunan; dan
b. Bidkeu Polda/Mabes kepada Puskeu Polri bersamaan dengan laporan tutup buku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan semester dan tahunan untuk Rumkit Bhayangkara BLU disampaikan kepada Puskeu Polri melalui Bidkeu Polda/Mabes bersamaan dengan penyusunan Laporan Keuangan Polri.
(1) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a. Rumkit Bhayangkara pada tingkat Mabes Polri menyampaikan laporan kinerja kepada Srena Polri, dan ditembuskan kepada Irwasum Polri dan Kapusdokkes Polri;
b. tingkat kewilayahan:
1. Rumkit Bhayangkara pada tingkat kewilayahan/Polda menyampaikan laporan kinerja kepada Rorena Polda; dan
2. Rorena Polda menyampaikan laporan kinerja kepada Srena Polri, dan ditembuskan kepada Irwasda dan Kabiddokkes Polda.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setiap 1 (satu) tahun sekali dan disampaikan kepada:
a. Kapolri melalui Asrena Kapolri paling lambat tanggal 24 Februari Tahun Anggaran Berjalan + 1, untuk Rumkit Bhayangkara pada tingkat Mabes Polri dan Rumkit Bhayangkara pada tingkat kewilayahan/Polda; dan
b. Kapolda melalui Rorena Polda paling lambat tanggal 10 Februari Tahun Anggaran Berjalan + 1, untuk Rumkit Bhayangkara pada tingkat kewilayahan/Polda.