Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya di singkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kimia adalah bahan kimia berbahaya berupa uap, aerosol, cairan, racun toksik, pelepuh kulit atau yang melumpuhkan, termasuk juga bahan kimia dalam industri, yang dapat menyebabkan kematian, cacat, atau bahaya permanen pada manusia dan makhluk hidup lainnya.
3. Biologi adalah mikro organisme hidup atau bahan yang diambil dari organisme hidup berupa racun biologis, tetesan cairan, aerosol, atau serbuk kering yang dapat merusak dan/atau menyebabkan penyakit bagi manusia atau mahkluk hidup lainnya.
4. Radioaktif adalah partikel-partikel alfa, beta, sinar gama maupun sinar neutron berenergi tinggi yang dipancarkan oleh atom dalam proses pembusukan/peluruhan radioaktif yang dapat menyebabkan penyakit bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
5. Kimia, Biologi, dan Radioaktif yang selanjutnya disingkat KBR adalah bahan yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan atau
mengakibatkan kematian, bila terkena atau digunakan pada manusia dan mahkluk hidup lain.
6. Kontaminasi adalah pencemaran dan/atau penyerapan racun kimia, biologi atau radiasi pada orang, benda, dan tempat.
7. Dekontaminasi adalah penghilangan dan/atau penetralan kontaminasi kimia, biologi atau radisasi dari orang, benda, dan tempat.
8. Rangkaian KBR adalah benda yang dimuati dengan zat berbahaya kimia, biologi, dan/atau radioaktif yang apabila tersebar dapat menimbulkan efek kontaminasi atau radiasi.
9. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah suatu tempat terjadinya tindak pidana atau kecelakaan yang diakibatkan oleh bahan rangkaian KBR.
10. Unit KBR adalah satuan kekuatan yang dimiliki oleh detasemen satuan Brimob Polri yang bertugas menangani ancaman KBR.
11. Manajer TKP adalah Kasat serse atau pejabat yang ditunjuk oleh Kasatwil.
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
a. legalitas, yaitu penanganan ancaman KBR dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. profesional, yaitu penanganan ancaman KBR dilakukan sesuai dengan keahlian, kemampuan, dan keterampilan yang dibutuhkan;
c. proporsional, yaitu penanganan ancaman KBR dilakukan sesuai dengan kadar ancaman yang dihadapi;
d. nesesitas, yaitu penanganan ancaman KBR dilakukan berdasarkan pertimbangan yang cermat dan layak sesuai dengan situasi dan kondisi dihadapi di lapangan; dan
e. akuntabilitas, yaitu penanganan ancaman KBR dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur penanganan kecelakaan bahan KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b sebagai berikut:
a. setelah tiba di TKP, Kanit KBR segera melakukan koordinasi dengan Kasatwil atau manajer TKP dan mengumpulkan data-data atau informasi umum mengenai detail kejadian;
b. Kanit KBR memperhatikan keamanan disekitar area kejadian, mewaspadai akan adanya tindakan perlawanan terhadap Unit KBR, serta diperlukan evaluasi dan implementasi tindakan perlindungan pribadi;
c. Kanit KBR mempersiapkan rute yang akan dilalui oleh unit KBR, dengan memperhatikan arah angin dibelakang posdaltis;
d. Kanit KBR mendirikan posdaltis di zona dingin serta memperhatikan arah angin dan keamanan dari posdaltis;
e. Kanit KBR mengidentifikasi dan menunjuk area persiapan untuk kesatuan atau instansi lain (pemadam kebakaran, petugas medis darurat, Bapeten, Batan, PLN) yang akan datang membantu;
f. Kanit KBR mencari indikator fisik dan pertanda bahaya KBR di lingkungan sekitarnya dan melihat tanda atau gejala terkenanya bahan
KBR pada korban seperti pelepuhan kulit, iritasi, kejang-kejang, dan kesulitan bernafas;
g. mengidentifikasi lingkungan yang rusak atau terkontaminasi seperti keterbukaan terhadap arah angin, keterbukaan terhadap lingkungan, tingkat kepadatan penduduk di daerah tersebut serta memonitor keterbukaan arah angin dan ramalan cuaca;
h. tim entri mempersiapkan diri untuk masuk ke zona panas dengan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh petugas medis;
i. tim entri memastikan atau mendeteksi bahan KBR pada tempat kejadian, dan mengurangi/memperlambat penyebaran bahan KBR dengan cara mengambil sisa pecahan bahan KBR lalu menyimpan pada tempatnya, menutup atau menyumbat aliran bahan KBR yang akan keluar, sehingga memperluas area terkontaminasi;
j. pada waktu tim entri masuk dan melakukan tugasnya, tim dekontaminasi mempersiapkan dan memasang peralatan, perlengkapan dekontaminasi, pakaian proteksi level B, dan pakaian proteksi level C;
k. menentukan jalur yang akan dilewati oleh personel yang akan didekontaminasi dan menyiapkan 3 (tiga) bak dekontaminasi dan bak penampung air hasil dekontaminasi;
l. membawa perlengkapan dekontaminasi seperti penyemprot air, sikat air sabun, bak tempat sampah, terpal dekontaminasi, dan kursi;
m. melakukan teknik dekontaminasi sesuai dengan kebutuhan dari kejadian perkara atau kasus yang terjadi;
n. tim entri yang keluar dari zona panas masuk ke bak dekontaminasi, lalu seluruh pakaian didekontaminasi dengan cara menyirami tubuh tersebut dengan air dari bagian atas (kepala) sampai kebagian bawah tubuh (kaki) secara merata, lalu menyikat dengan air sabun merata keseluruh pakaian tim entri dan begitu seterusnya hingga tiga bak dekontaminasi terlewati;
o. peralatan atau perlengkapan yang dibawah masuk oleh tim entri ke zona panas, tetap didekontaminasi setelah keluar dari zona panas;
p. korban yang dibawa keluar dari zona panas oleh tim entri dilakukan juga langkah dekontaminasi, dengan cara membuang pakaian yang dikenakan korban lalu menganti dengan pakaian yang disediakan, serta menyemprot tubuh korban dengan air;
q. setelah tim entri, peralatan, dan korban didekontaminasi, dilakukan tindakan pengecekan ulang dengan menggunakan alat deteksi, untuk memastikan apakah bahan KBR benar-benar bersih dari tubuh atau peralatan yang didekontaminasi tadi;
r. setelah dilaksanakannya pendekontaminasian terhadap segala sesuatu yang keluar dari zona panas ke zona hangat, seluruh tim dekontaminasi melaksanakan dekontaminasi diri sendiri secara bergantian, dan memastikan tidak ada bahan KBR pada tubuh dengan melakukan deteksi menggunakan alat deteksi KBR; dan
s. air hasil dekontaminasi yang ada di dalam kolam dekontaminasi harus dimasukkan ke dalam drum yang telah disediakan untuk dimusnahkan.
Dalam pelaksanaan penanganan ancaman KBR, personel unit KBR diwajibkan:
a. mengikuti prosedur penanganan KBR;
b. menggunakan pakaian proteksi level A setiap kali mendekati obyek ancaman KBR;
c. menggunakan pakaian proteksi level C pada saat melakukan pencarian/deteksi obyek ancaman KBR;
d. mengutamakan penggunaan peralatan yang memungkinkan penanganan ancaman KBR dari jarak aman baik dengan remote action maupun semi remote action;
e. mendirikan posdaltis ditempat yang strategis dan aman dari jangkauan bahaya bahan KBR;
f. memperhatikan kapasitas oksigen yang akan digunakan dan resiko bahaya lainnya yang mungkin terjadi di TKP pada saat penanganan ancaman KBR;
g. memperhatikan pemeliharaan, kebersihan, dan sterilisasi perlengkapan pernafasan yang akan digunakan;
h. mengeliminir banyaknya korban, sehingga penanganan dalam jarak relatif dekat dilakukan oleh 1 (satu) orang sebagai entri;
i. mewaspadai kemungkinan adanya lebih dari satu ancaman KBR yang ditempatkan di TKP oleh pelaku sehingga harus dilakukan pencarian ulang pada radius 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) meter dari obyek ancaman KBR pertama ditemukan;
j. melakukan penanganan secara serentak dan bersamaan,bila menangani lebih dari satu ancaman KBR pada suatu lokasi dan apabila tidak memungkinkan, penanganan dimulai dari obyek yang menimbulkan bahaya yang paling besar yang urutannya ditentukan oleh kanit KBR berdasarkan saran pertimbangan dari tim entri;
k. memperhitungkan bahaya sekunder yang dapat timbul apabila terjadi ledakan, khususnya terhadap kontaminasi bahan KBR yang tertiup angin atau menyebar melalui udara serta bahaya radiasi;
l. melakukan pemotretan dan mendokumentasi setiap barang bukti yang telah ditemukan di TKP;
m. berkoordinasi dengan teknisi ahli dari instansi lain apabila ancaman KBR berpotensi menimbulkan bahaya sekunder antara lain terhadap instalasi militer, gudang munisi, pompa bensin, tangki, atau pipa gas; dan
n. melaporkan setiap perkembangan penanganan kepada Kasatwil agar dapat diambil langkah yang diperlukan.