Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian terbatas di bidang teknisnya masing- masing.
3. Anggota Polsus adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu, pegawai organik/ tetap pada instansi dan/atau badan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang oleh
atau atas kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian terbatas di bidang teknisnya masing-masing.
4. Kartu Tanda Anggota Polsus yang selanjutnya disebut KTA Polsus adalah Kartu Tanda Pengenal sebagai anggota Polsus yang memuat identitas dan Pasfoto yang bersangkutan disertai Peraturan perundangan yang ditegakkannya.
5. Tanda Kewenangan Polsus adalah tanda yang digunakan oleh setiap anggota Polsus sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
6. Seragam Polsus adalah pakaian yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan atribut tertentu sesuai peraturan yang berlaku di instansi/badan pemerintah/BUMN masing- masing.