Pasal 1
Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
3. Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sistem Manajemen Kinerja yang selanjutnya disingkat SMK adalah sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur kinerja pegawai negeri pada Polri agar selaras dengan visi dan misi organisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku PNS.
6. Atasan Yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.