Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
3. Media Transmisi adalah media yang menghubungkan antara pengirim dan penerima informasi berupa data, suara (voice) dan video jarak jauh, informasi diubah menjadi kode/isyarat serta dimanipulasi untuk diubah kembali menjadi informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Multimedia adalah sistem elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi telekomunikasi, penyiaran (broadcast), dan teknologi informasi.
5. Transmisi Multimedia adalah sistem elektronik yang memiliki kemampuan untuk mengirim informasi berupa kode/isyarat jarak jauh.
6. Pusat pengendalian krisis yang selanjutnya disingkat Pusdalsis adalah suatu ruangan multimedia yang digunakan untuk kegiatan komando dan pengendalian dengan dilengkapi sarana video conference.
7. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu sistem elektronik menjalankan fungsi telekomunikasi, broadcast dan teknologi komunikasi.
8. Virtual Private Network yang selanjutnya disingkat VPN adalah layanan telekomunikasi akses closed user group untuk mendukung layanan suara, data dan/atau video.
9. Integrated Service Digital Network yang selanjutnya disingkat ISDN adalah suatu sistem telekomunikasi layanan suara, data dan/atau video (multimedia) diintegrasikan ke dalam suatu jaringan, yang menyediakan konektivitas digital ujung ke ujung untuk menunjang pelayanan yang lebih luas.
10. Sistem broadband adalah jaringan/saluran data berkecepatan tinggi.
11. Sistem wireless adalah koneksi antar suatu perangkat elektronik dengan perangkat elektronik lainnya tanpa menggunakan kabel.
12. Fiber optic adalah media transmisi yang terbuat dari serat kaca dan plastik yang menggunakan bias cahaya dalam mentransmisikan data.
13. Dedicated Intellegent Network Access yang selanjutnya disingkat DINA adalah sarana komunikasi data online untuk menghubungkan satu titik dengan titik lainnya secara point to point dan mempunyai kemampuan untuk menyalurkan layanan suara, data dan/atau video (multimedia).
14. Konten adalah substansi atau muatan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar, baik diam maupun bergerak, atau bentuk audio visual lainnya, sajian- sajian dalam bentuk program, atau gabungan dari sebagiannya atau keseluruhannya.
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu prosedur penggunaan transmisi multimedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. kerahasiaan, yaitu wajib menjaga keamanan muatan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik baik yang dikirim, diterima, ataupun disimpan, dari pihak yang tidak bertanggung jawab;
c. kesiapsiagaan, yaitu kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang transmisi multimedia;
d. responsif, yaitu cepat tanggap terhadap kebutuhan operasional kepolisian dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi; dan
e. akuntabilitas, yaitu segala upaya dan tindakan dalam penggunaan transmisi multimedia, dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan.