Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Calon anggota Polri adalah warga negara INDONESIA baik pria maupun wanita yang secara sukarela mendaftarkan diri dan mengikuti proses penerimaan untuk menjadi anggota Polri.
3. Penerimaan calon anggota Polri adalah segala usaha kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan untuk memproses seorang warga negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri sebagai calon anggota Polri melalui tahap pengumuman, pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, pemeriksaan, pengujian, dan pemilihan sampai diangkat menjadi anggota Polri.
4. Pengawas eksternal adalah individu atau kelompok maupun institusi di luar organisasi Polri yang dengan sukarela bertugas mengawasi dan mengamati berlangsungnya proses penerimaan calon anggota Polri.
5. Panitia Pusat yang selanjutnya disingkat Panpus adalah panitia penerimaan anggota Polri di tingkat pusat yang diketuai oleh Deputi Kapolri Bidang
Sumber Daya Manusia (De SDM Kapolri) dan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Kapolri.
6. Panitia Daerah yang selanjutnya disingkat Panda adalah panitia penerimaan anggota Polri di tingkat daerah/Polda yang diketuai oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Kapolda.