Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengendalian pengenaan tarif layanan penerbitan atau perpanjangan SKCK sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaksanakan oleh:
a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
b. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah;
c. Kepala Kepolisian Resor untuk wilayah kabupaten/kota;
d. Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.
Koreksi Anda
