Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengenaan tarif layanan penerbitan atau perpanjangan SKCK sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaporkan secara berjenjang dari Kepolisian Sektor sampai dengan Badan Intelijen Keamanan Polri secara berkala setiap bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data atau keterangan jumlah penerbitan dan perpanjangan SKCK berdasarkan klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan besaran pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
