Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap layanan penerbitan SKCK baru atau perpanjangan dilakukan melalui pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerbitan SKCK.
Koreksi Anda
