Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai besaran tarif sebagai berikut:
a. tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
b. tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;
c. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c;
d. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d;
e. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e;
f. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada mahasiswa/pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f; dan
g. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
Koreksi Anda
