Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), meliputi penerbitan dan perpanjangan SKCK untuk: a. masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; b. masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi; c. masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial; d. masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan; e. masyarakat untuk keperluan kenegaraan; f. mahasiswa/pelajar; dan g. masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda