Pasal I
Ketentuan ayat (2) huruf b sampai dengan d, huruf g, huruf i, dan huruf m dihapus, dan huruf j diubah, serta ayat (3) huruf b dihapus, dan huruf c Pasal 41 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1884) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: