Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Selam Polri adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri dalam rangka melaksanakan tugas operasional Kepolisian di bawah air.
3. Penyelam Polri adalah anggota Polri yang telah mendapat pembekalan keterampilan selam dan dinyatakan lulus dengan surat keterangan open water selam Polri.
4. Penyelamatan adalah tindakan yang diambil pada situasi darurat utuk menyelamatkan jiwa dan/atau benda.
5. Ketua Tim Selam adalah sesorang anggota Polri yang telah mempunyai kualifikasi untuk memimpin suatu kegiatan penyelaman.
6. Divemaster adalah seorang anggota Polri yang memiliki kualifikasi sebagai asisten penyelaman untuk membantu ketua Tim dalam kegiatan penyelaman.
7. Tender/Penjaga Tali adalah seorang anggota Polri yang bertugas membantu kegiatan penyelaman.
8. Self Contained Underwater Breathing Apparatus yang selanjutnya disingkat SCUBA adalah peralatan pernapasan dalam air.
9. Tindakan Kepolisian adalah upaya dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.
10. Personel Polri adalah anggota Polri dan PNS Polri.