Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN TIPE KESATUAN KEWILAYAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kategori kesatuan kewilayahan ditentukan melalui penilaian terhadap dimensi dan indikator, terdiri atas:
a. tingkat Polda, meliputi:
1. Polda Tipe A Khusus dengan kategori nilai lebih dari 7900 (tujuh ribu sembilan ratus);
2. Polda Tipe A dengan kategori nilai antara 4500 (empat ribu lima ratus) sampai dengan 7900 (tujuh ribu sembilan ratus);
dan
3. Polda Tipe B dengan kategori nilai kurang dari 4500 (empat ribu lima ratus);
b. tingkat Polres, meliputi:
1. Polres Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 5700 (lima ribu tujuh ratus);
2. Polres Tipe B dengan kategori nilai lebih dari 5300 (lima ribu tiga ratus);
3. Polres Tipe C dengan kategori nilai lebih dari 4300 (empat ribu tiga ratus); dan
4. Polres Tipe D dengan kategori nilai kurang dari atau sama dengan 4300 (empat ribu tiga ratus); dan
c. tingkat Polsek, meliputi:
1. Polsek Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 3000 (tiga ribu);
2. Polsek Tipe B dengan kategori nilai antara 2501 (dua ribu lima ratus satu) sampai dengan 3000 (tiga ribu);
3. Polsek Tipe C dengan kategori nilai antara 2000 (dua ribu) sampai dengan 2500 (dua ribu lima ratus); dan
4. Polsek Tipe D dengan kategori nilai kurang dari 2000 (dua ribu).
(2) Kategori nilai kesatuan kewilayahan pada tiap klasifikasi dihitung dengan menggunakan aplikasi SIK3.
4. Ketentuan ayat (2) huruf t dan ayat (3) huruf f Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
