Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya

PERBAN Nomor 11 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.