Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
3. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Peraturan Kapolri adalah Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan eksternal.
5. Peraturan Kepala Satuan Fungsi yang selanjutnya disebut Peraturan Kasatfung adalah Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh kepala satuan pembina fungsi kepolisian.
6. Peraturan Kepala Kesatuan Kerja yang selanjutnya disebut Peraturan Kasatker adalah Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh Kepala Satuan Kerja.
7. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.