Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Penetapan Kinerja adalah pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan sumber daya yang dikelola.
3. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan.
4. Sasaran Srategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.
5. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
6. Pengukuran Kinerja adalah proses manajemen untuk menilai tingkat pencapaian indikator kinerja yang membandingkan target kinerja dengan realisasi kinerja.
7. Program adalah rancangan kegiatan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Fungsi (Satfung) di lingkungan Polri untuk mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan untuk memperoleh alokasi anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
8. Kegiatan adalah pelaksanaan program yang telah ditetapkan dengan menggunakan sumber daya untuk mencapai sasaran dan tujuan.