Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri wajib:
a. memegang teguh rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan serta tetap menjaga harkat dan martabat Polri serta nilai Tribrata dan Catur Prasetya;
b. mengikuti kegiatan pembinaan dan perawatan personel yang diselenggarakan oleh:
1. Markas Besar Polri untuk Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada instansi pusat dan luar negeri;
2. Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah untuk Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di kewilayahan; dan
3. satuan pembina fungsi sesuai jenis dan jabatan dalam Pelaksanaan Tugas Anggota Polri.
c. membuat laporan Pelaksanaan Tugas Anggota Polri setiap 3 (tiga) bulan sekali dan pada akhir Pelaksanaan Tugas Anggota Polri kepada pembina fungsi teknis satuan kerja.
d. menyampaikan laporan analisis secara berkala atau insidentil kepada Kapolri, khusus yang ditugaskan perorangan ke luar negeri atau sebagai kepala kontingen/misi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koreksi Anda
