Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
