Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakhiran Pelaksanaan Tugas Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e bagi Anggota Polri yang melaksanakan tugas jabatannya di luar organisasi Polri didasarkan dengan ketentuan: a. telah berakhir masa Pelaksanaan Tugas Anggota Polri; b. pertimbangan pimpinan Polri; c. pengembalian oleh kementerian/lembaga/badan/komisi; d. melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan/atau pidana; e. sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan; f. pensiun; atau g. meninggal dunia.
Koreksi Anda