Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pengakhiran Pelaksanaan Tugas Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e bagi Anggota Polri yang melaksanakan tugas jabatannya di luar organisasi Polri didasarkan dengan ketentuan:
a. telah berakhir masa Pelaksanaan Tugas Anggota Polri;
b. pertimbangan pimpinan Polri;
c. pengembalian oleh kementerian/lembaga/badan/komisi;
d. melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan/atau pidana;
e. sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan;
f. pensiun; atau
g. meninggal dunia.
Koreksi Anda
