Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pendidikan alih golongan dan pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dan huruf d, diikuti melalui seleksi masuk pendidikan atas persetujuan pimpinan kementerian/lembaga/badan/komisi dan Kapolri.
Koreksi Anda
