Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan alih golongan dan pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dan huruf d, diikuti melalui seleksi masuk pendidikan atas persetujuan pimpinan kementerian/lembaga/badan/komisi dan Kapolri.
Koreksi Anda