Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b bagi Anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diusulkan dalam hal:
a. alih jabatan yang bersifat promosi bagi Anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri untuk melaksanakan tugas dalam negeri tanpa persetujuan Kapolri; dan
b. Anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri di dalam negeri yang tidak ada kesetaraan eselon jabatan di lingkungan Polri.
Koreksi Anda
