Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dapat bersifat promosi dan/atau rotasi jabatan di lingkungan kementerian/lembaga/ badan/komisi setelah mendapat persetujuan dari Kapolri sesuai dengan mekanisme tata cara Pelaksanaan Tugas Anggota Polri sesuai dengan Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
