Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dapat bersifat promosi dan/atau rotasi jabatan di lingkungan kementerian/lembaga/ badan/komisi setelah mendapat persetujuan dari Kapolri sesuai dengan mekanisme tata cara Pelaksanaan Tugas Anggota Polri sesuai dengan Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda