Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan karier bagi Anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri menjadi kewenangan Kapolri dengan mempertimbangkan usulan pimpinan kementerian/ lembaga/badan/komisi.
(2) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengangkatan dalam jabatan;
b. kenaikan pangkat;
c. pendidikan alih golongan;
d. pendidikan pengembangan; dan
e. pengakhiran Pelaksanaan Tugas Anggota Polri.
Koreksi Anda
