Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan karier bagi Anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri menjadi kewenangan Kapolri dengan mempertimbangkan usulan pimpinan kementerian/ lembaga/badan/komisi. (2) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengangkatan dalam jabatan; b. kenaikan pangkat; c. pendidikan alih golongan; d. pendidikan pengembangan; dan e. pengakhiran Pelaksanaan Tugas Anggota Polri.
Koreksi Anda