Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Tata cara Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di luar negeri berdasarkan permintaan Organisasi Internasional atau lembaga internasional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan organisasi pengguna;
b. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
c. Kapolri mengajukan Anggota Polri terpilih yang diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada Organisasi Internasional atau lembaga internasional melalui Menteri Luar Negeri; dan
d. Kapolri MENETAPKAN keputusan, surat perintah penugasan, dan surat penghadapan Anggota Polri kepada Organisasi Internasional atau lembaga internasional setelah disetujui oleh Menteri Luar Negeri, pimpinan Organisasi Internasional, atau pimpinan lembaga internasional.
Koreksi Anda
