Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di dalam negeri pada kementerian/lembaga/badan/komisi oleh Markas Besar Polri dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan kementerian/lembaga/badan/komisi meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan;
b. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
c. Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia mengajukan Anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada kementerian/ lembaga/badan/komisi;
d. Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia MENETAPKAN keputusan, surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, dan surat penghadapan kepada kementerian/lembaga/ badan/komisi setelah kementerian/lembaga/ badan/komisi menyetujui Anggota Polri yang melaksanakan tugas; dan
e. Kapolri MENETAPKAN keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri setelah ditetapkan melalui Keputusan PRESIDEN untuk pengangkatan dalam jabatan eselon I.
(2) Tata cara Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di dalam negeri untuk pengisian jabatan pada organisasi perwakilan
di luar negeri dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
b. Kapolri mengajukan Anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada Menteri Luar Negeri; dan
c. Kapolri MENETAPKAN keputusan dan surat perintah penugasan serta surat penghadapan kepada Menteri Luar Negeri untuk Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada organisasi perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
