Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. surat permintaan dari pimpinan kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di INDONESIA kepada Kapolri; b. daftar riwayat hidup; c. fotokopi keputusan pangkat terakhir; d. fotokopi keputusan jabatan terakhir; e. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri; f. surat keterangan hasil penelitian personel; g. hasil penilaian kinerja; h. surat persetujuan kepala satuan wilayah/kepala satuan kerja; i. surat pernyataan kesediaan penugasan dan pengakhiran pada jabatan di luar organisasi Polri; dan j. fotokopi sertifikat test of english as a foreign language khusus penugasan di luar negeri.
Koreksi Anda