Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. surat permintaan dari pimpinan kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di INDONESIA kepada Kapolri;
b. daftar riwayat hidup;
c. fotokopi keputusan pangkat terakhir;
d. fotokopi keputusan jabatan terakhir;
e. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
f. surat keterangan hasil penelitian personel;
g. hasil penilaian kinerja;
h. surat persetujuan kepala satuan wilayah/kepala satuan kerja;
i. surat pernyataan kesediaan penugasan dan pengakhiran pada jabatan di luar organisasi Polri; dan
j. fotokopi sertifikat test of english as a foreign language khusus penugasan di luar negeri.
Koreksi Anda
