Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan yang akan diemban; dan b. memenuhi persyaratan jabatan, pangkat, dan pendidikan. (2) Persyaratan jabatan, pangkat, dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Anggota Polri yang akan menduduki jabatan Komisaris Besar Polisi, minimal pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan pernah atau sedang menduduki jabatan nivellering III-A1, dan lulus pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/sederajat; b. Anggota Polri yang akan menduduki jabatan Brigadir Jenderal Polisi, minimal pangkat Komisaris Besar Polisi pernah atau sedang menduduki jabatan nivellering II-B2, dan lulus pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi/Lembaga Ketahanan Nasional/sederajat; dan c. khusus Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di luar negeri, Anggota Polri wajib memiliki kompetensi Bahasa Inggris dengan nilai test of english as a foreign language paling rendah 400 (empat ratus). (3) Kompetensi Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan pasukan misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan dengan Keputusan Kapolri, dengan memperhatikan standar kebutuhan Organisasi Internasional.
Koreksi Anda