Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan yang akan diemban; dan
b. memenuhi persyaratan jabatan, pangkat, dan pendidikan.
(2) Persyaratan jabatan, pangkat, dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Anggota Polri yang akan menduduki jabatan Komisaris Besar Polisi, minimal pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan pernah atau sedang menduduki jabatan nivellering III-A1, dan lulus pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/sederajat;
b. Anggota Polri yang akan menduduki jabatan Brigadir Jenderal Polisi, minimal pangkat Komisaris Besar Polisi pernah atau sedang menduduki jabatan nivellering II-B2, dan lulus pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi/Lembaga Ketahanan Nasional/sederajat; dan
c. khusus Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di luar negeri, Anggota Polri wajib memiliki kompetensi Bahasa Inggris dengan nilai test of english as a foreign language paling rendah 400 (empat ratus).
(3) Kompetensi Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan pasukan misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan dengan Keputusan Kapolri, dengan memperhatikan standar kebutuhan Organisasi Internasional.
Koreksi Anda
