Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. lulus seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, psikologi, kesehatan, dan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier; e. memenuhi standar penilaian kinerja dan mendapat persetujuan dari pimpinan; dan f. lulus tes uji kompetensi untuk penugasan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda