Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. lulus seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, psikologi, kesehatan, dan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier;
e. memenuhi standar penilaian kinerja dan mendapat persetujuan dari pimpinan; dan
f. lulus tes uji kompetensi untuk penugasan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda
