Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penerbitan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di dalam negeri oleh: a. Kapolri, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Tinggi Polri; b. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Menengah Polri pada Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di kementerian/lembaga/ badan/komisi pada instansi pemerintah; c. Kepala Kepolisian Daerah, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Pertama Polri, Bintara Polri dan Tamtama Polri pada Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di instansi pusat yang memiliki perwakilan di tingkat daerah; dan d. Kepala Biro Pembinaan dan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Pertama Polri, Bintara Polri dan Tamtama Polri pada Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di kementerian/lembaga/ badan/komisi pada tingkat pusat. (2) Kewenangan penerbitan keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di luar negeri oleh Kapolri.
Koreksi Anda