Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota Polri pada Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pembinaan karier Anggota Polri;
b. kebutuhan kementerian/lembaga/badan/komisi dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di INDONESIA; dan/atau
c. kepentingan organisasi Polri.
(2) Masa jabatan Anggota Polri pada Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir setelah adanya koordinasi antara pimpinan kementerian/lembaga/badan/komisi, pimpinan Organisasi Internasional atau pimpinan kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di INDONESIA dengan pimpinan Polri.
Koreksi Anda
