Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan pada Organisasi Internasional atau lembaga internasional. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jenis jabatan dan kepangkatan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Koreksi Anda