Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada: a. kementerian/lembaga/badan/komisi; dan b. Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di INDONESIA. (2) Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Pelaksanaan Tugas Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial. (4) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di INDONESIA. (5) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai jenis jabatan dan kepangkatan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Koreksi Anda