Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Tugas Anggota Polri meliputi:
a. jabatan di dalam negeri; dan
b. jabatan di luar negeri.
Koreksi Anda
