Pasal 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.